Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Ringkus 5 Budak Sabu di Desa Pematang Limau

  • 24 Februari 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus 5 budak sabu berinisial DP (21), MK (19), (36), TL (31) dan RA (27) di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Untung Basuki, Senin, 24 Februari 2020, mengatakan kelima tersangka ditangkap pada Jumat 21 Februari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dan peredaran sabu. Kami pun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Untung Basuki.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan indikasi, sehingga kami langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan," lanjutnya.

Dari hasil pengeledahan, anggota menemukan 1 kotak permen Mentos warna biru berisi 29 bungkus paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,65 gram.

"Selain itu juga diamankan 1 korek api warna merah, 1 timbangan digital warna putih, 5 ponsel, 1 buah bong alat isap sabu, pipet kaca, serta uang tunai Rp 250.000," jelasnya.

Dia menambahkan kelima budak sabu beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Gunung Mas untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1), junto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HENDRA/B-11)

Berita Terbaru