Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Selatan Sampaikan 5 Raperda ke DPRD

  • Oleh Uriutu
  • 24 Februari 2020 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, pada rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda pemyampaian pidato pengantar Bupati. Senin, 24 Pebuari 2020.

Bupati mengatakan 5 Raperda tersebut yakni Raperda pencabutan Perda Barsel nomor 3/2015 tentang pedoman pembentukan RT dan RW bahwa regulasi terkait pengaturan RT dan RW telah diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2015.

Namun sejak ditetapkan Permendagri nomor 18/2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Keberadaan RT dan RW berdasarkan aturan tersebut merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang pembentukannya dilaksanakan dengan Peraturan Desa.

Sementara untuk RT dan RW diwilayah Kelurahan diatur dengan peraturan bupati. “Artinya subtansi Perda nomor 3/2015 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang undangan, sehingga harus dicabut,” katanya.

Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan industri, merupakan salah satu dasar hukum bagi badan atau pejabat pemerintahan, masyarakat serta pihak lain yang terkait pembangunan dan pengmbangan wilayah industri.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan UU nomor 3/2014 tentang perindustrian pada pasal 11 ayat 1, bahwa setiap bupati/wali kota menyusun rencana pembangunan industri.

Sedangkan pasal 4 menyebutkan, rencana pembangunan industri kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan daerah setelah dievaluasi oleh gubernur.

Ketiga, Raperda penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, ini merupakan regulasi pelaksanaan layanan atas pengutan retribusi daerah  sebagaimana tercantum dalam perda retribusi jasa umum.

Keempat, Raperda bongkar muat di bantaran sungai barito ini dalam rangka penataan pelayanan kepelabuhan, perlu adanya pengelolaan penyelenggaraan bongkar muat barang  dari dan ke kapal disetiap pelabuhan.  

Kelima, Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing ini memberikan peluang bagi daerah untuk menambah PAD dari sektor retribusi.

Dia berharap, lima materi Raperda ini dapat dibahas serta dikaji bersama serta mendapatkan persetujuan bersama  antara legislatif dan eksekutif dan ditetapkan menjadi Perda. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru