Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Roda 6 dan Lebih Dilarang Melintas di Jalan H Koyem dan Jalan Wonorejo

  • Oleh Ramadani
  • 24 Februari 2020 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kendaraan roda enam dan lebih dilarang melintasi dua jalan yang ada di wilayah sekitar Kota Muara Teweh yakni Jalan H Koyem dan Jalan Wonerejo.

Pasalnya, dua jalan ini diperntukkan untuk kendaraan pribadi bukan untuk mobil angkutan besar seperi truk dan sebagainya.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra, Senin 24 Februari 2020 mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan mengenai status jalan.

Jalan ini dibangun khusus kendaraan pribadi bukan kendaraan angkutan beroda 6 atau lebih. Sehingga pihaknya melakukan himbauan dan pelarangan kendaraan roda 6 atau lebih melintas.

“Saat ini kami telah melakukan pemasangan spanduk himbauan dan rambu larangan melintas bagi kendaraan berat di dua ruas jalan tersebut, sehingga para pengendara angkutan roda enam atau lebih tidak melintas di dua jalan tersebut,” terangnya.

Menurutnya, untuk kendaraan roda enam atau lebih sudah ada jalan negara yang memang diperuntukan untuk kendaraan angkutan.

Karena dua jalan ini diperuntukkan untukkendaraan pribadi, jadai ketahanan jalan hanya dapat menahan beban kendaraan pribadi dan muatannya.

“Apabila dilintasi kendaraan truk dan kendaraan yang rodanya lebih dari enam, maka dua jalan tersebut akan cepat rusak,” jelasnya.(RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru