Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPKAD Barito Selatan Cek Fisik Kendaraan Dinas

  • Oleh Uriutu
  • 24 Februari 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Barito Selatan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan BPK melakukan cek fisik kendaraan dinas. Pemeriksaan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati, Senin, 24 Pebuari 2020.

Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal Husein mengatakan, pemeriksaan atau cek fisik seluruh kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dari seluruh perangkat daerah.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kondisi seluruh kendaraan dinas yang berada diseluruh instansi mapun perangkat daerah,” kata Ahmad Akmal Husein.

Hal ini, lanjut dia, untuk memastikan bahwa kendaraan dinas tersebut memang betul-betul berada di masing-masing perangkat daerah terkait dan betul-betul dimanfaatkan secara maksimal dlm menunjang pelaksanaan tugas.

Jika seandainya ada persoalan terkait kendaraan dinas ini, maka disinilah momennya untuk dilakukan langkah - langkah lebih lanjut,sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku.

“Pemeriksaan sendiri meliputi keadaan fisik kendaraan, kelayakan dan kelengkapan surat-menyuratnya,” ucap dia.

Menurutnya, sudah sepantasnya setiap aparatur pemerintahan yang mendapat tanggung jawab memegang kendaraan dinas untuk memperlancar tugas dan kewajiban yang diemban, untuk bisa menjaga, merawat dan memelihara kendaraan atau aset daerah yang dipercayakan kepadanya.

“Hal itu bertujuan agar aset yang dipinjamkan oleh daerah bisa tahan lama dan tetap nyaman digunakan, sehingga pegawai yang bersangkutan juga merasa nyaman dan tidak mengganggu aktivitas kerja sehari-harinya,”terangnya.

Disinggung tentang apabila ada kendaraan atau aset daerah yang tidak bisa dihadirkan pada saat cek fisik, dirinya menjelaskan, hal tersebut harus ada pembuktian tentang penjelasan keberadaan ranmor dinas tersebut.

“Jika ada yang belum bisa dihadirkan pada saat cek fisik hari ini, harus ada bukti dengan melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan mengapa kendaraan tersebut tidak bisa dihadirkan pada saat cek fisik saat ini. Sehingga hal tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru