Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 2,3 Tahun Pembegal

  • Oleh Naco
  • 24 Februari 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakir Purnomo alias Bakir terancam hukuman selama 2,3 tahun penjara. Ia dianggap bersalah setelah membegal Haliyannur.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP," kata Jaksa Dewi Khartika, dalam tuntutannya, Senin, 24 Februari 2020.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu Bakir meminta keringanan hukuman.

"Saya menyesal yang mulia, tidak akam saya ulangi lagi," ucapnya. Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Perbuatan itu dilakukan Bakir bersama Andi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat itu korban yang merupakan karyawan perusahaan di bagian genset itu mau pulang ke mess di PT HSL. Di tengah jalan, dia melihat 2 pelaku terjatuh korban berhenti ingin menolongnya.

Saat itu tiba-tiba Bakir memompa senapan angin dan menembak ke atas, kemudian di pompanya lagi ditodong ke kepala korba. Tidak sampai di situ korban juga setelah itu dipukul dengan kunci, serta ingin dihabisi keduanya. Beruntung, korban berhasil membela diri dan kabur.

Pasca kejadian itu korban melapor kepada petugas keamanan perusahaan saksi Dedi Ariyanto dan Yusendi. Saat Bakir Cs kabur, korban dibantu saksi Slamet Basuki dan Bakir diamankan saksi Taguh Bayu S beberapa hari kemudian. (NACO/B-5)

Berita Terbaru