Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Nodai Anak Tiri Terancam 13 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Februari 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ayah ini dituntut selama 13 tahun penjara  atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. 

"Jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup itu.

Selain itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, Senin, 24 Februari 2020, terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini terungkap terakhir terdakwa melakukan perbuatannya, Rabu 6 November 2019 di semak Jalan HM Arsyad Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa dengan korban berangkat dari kediamannya di desa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menuju ke Sampit untuk mengantar barang rongsokan dan di Jalan HM Arsyad, terdakwa berhenti untuk mengambil bekas botol-botol terlebih dulu.

Korban tidak berkutik mengikuti keinginannya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali saat berangkat dan pulang menuju kediamannya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru