Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabidhumas Polda Kalteng: Masyarakat Jangan Terprovokasi oleh Ujaran Kebencian Soal PSHT

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Februari 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait penyebar ujaran kebencian terhadap masyarakat tertentu dan mengait-ngaitkan dengan PSHT.

"Saya mengimbau, khususnya warga Kalteng agar tidak terprovokasi atas ulah oknum penyebar ujaran kebencian terkait kasus PSHT di Sampit," tegas Hendra, Senin 24 Februari 2020.

Dia mengatakan, terkait pelaku penyebar ujaran kebencian saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Hendra mengajak masyarakat, supaya menjaga kamtibmas agar kondusif. Percayakan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.

"Mari jaga kondusivitas wilayah Kalimantan Tengah. Serahkan penegakan hukum kepada kepolisian, baik Polres setempat maupun Polda Kalteng," harapnya.


Kini penegakan hukum yang memposting konten ujaran kebencian di media sosial terkait kasus PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) di Kotim telah dilaksanakan di Polda Kalteng.

"Semoga kondusivitas Kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga," demikian Hendra. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru