Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Catatan DPRD Bartim Untuk Raperda Persampahan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 24 Februari 2020 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Barito Timur memberikan sejumlah catatan atas pengajuan Raperda Persampahan yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat.

Salah satunya menyarankan agar judul raperda yang diajukan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pada Bab I, ketentuan umum dalam raperda tentang persampahan yakni dimuat DPRD Kabupaten Bartim.

Pihaknya mengimbau pemkab agar kesejahteraan pegawai kebersihan lebih diperhatikan menyangkut standar operasional prosedur seperti kesehatan, keselamatan, keamanan, jam kerja, serta upah kerjanya.

Kemudian menyarankan agar disediakan tempat pembuangan sementara di setiap desa atau pasar. Disarankan juga agar penempatan TPS melibatkan ketua RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Selanjutnya, mengimbau kepada organisasi perangkat daerah agar turut ambil bagian dalam pengimplementasian Peraturan Daerah tentang Persampahan.


Sementara itu, dalam pelaksanaan ketentuan sanksi pelanggaran membuang sampah sembarang bisa diterapkan sidang di tempat bagi orang dan atau masyarakat selain ketentuan yang ada dalam raperda persampahan.

Pihak DPRD berharap Pemkab Bartim segera mengajukan Raperda Persampahan kepada gubernur Kalteng untuk dilakukan proses menuju penyempurnaan.

“DPRD Barito Timur melalui Komisi I, II dan III serta Fraksi Pendukung Dewan dapat menerima Raperda Tentang Persampahan yang selanjutnya akan ditetapkan dalam persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Barito Timur," ucap Ketua DPRD Bartim Nursulistio, Senin, 24 Februari 2020.

Dia melanjutkan, persetujuan ini melalui serangkaian pembahasan dan koreksi sehingga Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda ini dapat dijalankan dengan baik dalam mengatasi masalah persampahan di daerah tersebut. Tentunya bertujuan mengatasi penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur dan Pasar Ampah ,Kecamatan Dusun Tengah.

Berita Terbaru