Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Genap Dua Bulan, Polres Lamandau Sudah Tangani 4 Kasus Persetubuhan Anak

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Februari 2020 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau dalam kurun waktu belum genap dua bulan terakhir (Januari-Februari 2020) sudah menangani 4 kasus persetubuhan anak. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses hukum. 

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim, Iptu Far'ul Usaedi, Senin 24 Februari 2020 mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini pertama terjadi pada malam tahun baru 2020 lalu.

Pelaku berusia 17 tahun menyetubuhi remaja puteri berusia 14 tahun. Perbutan tidak pantas ditiru itu terjadi di sebuah barak di Kota Nanga Bulik. 

Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2020, kejadian serupa menimpa seorang gadis berusia 17 tahun. Pelajar yang masih duduk di bangku SMA itu diduga kuat digauli pacarnya yang berusia 20 tahun.

Selanjutnya, terjadi pada 13 Februari lalu. Pelaku kali ini berusia 28 tahun dan diketahui sudah beristri. Dia diduga tega menyetubuhi adik angkatnya yang masih berusia 8 tahun.

Selanjutnya, pada waktu yang hampir bersamaan juga terungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial S (30) menyetubuhi korbannya yang juga baru berumur 8 tahun.

Menyikapi banyaknya kasus tentang kekerasan seksual terhadap anak ini, Iptu Far'ul memastikan bahwa kasus-kasus tersebut akan menjadi atensi khusus pihaknya. Ia juga mengimbau masyarakat senantiasa waspada. Jaga dan pantau pergaulan anak demi menghindari hal yang tidak diinginkan. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru