Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipecat, Karyawan Perusahaan Ngadu ke DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 25 Februari 2020 - 15:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Salah satu karyawan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit mengadu ke DPRD Kotawaringin Timur setelah dipecat perusaan itu.

Disinyalir tindakan oknum manajemen memberhentikan karyawannya secara tiba-tiba dan tidak jelas. Komisi IV yang membidangi tenaga kerja bereaksi keras dengan persoalan tersebut.

Sebab itu merupakan hal yang sewenang-wenang dilakukan oknum manajemen perusahaan sawit tersebut

Pemberhentian itu berawal dari  ulah oknum perusahaan itu meminta  karyawan  untuk membuat surat pengunduran diri.

Surat itu diperintahkan lantaran karyawan tadi meminta izin  lisan kepada mandor untuk menjenguk orang tuanya yang sedang terbaring sakit. Kemudian juga lantaran terlambat menghidupkan generator.

“Menurut pelapor hanya karena meminta izin secara lisan ke pada mandor  menjenguk orang tuanya sakit di Kuala Kuayan besoknya dia saat rakol atau absen pagi di suruh keluar dari barisan dan di minta membuat surat pengundurun diri,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Selasa, 25 Februari 2020.

Di satu sisi, kata anggota Fraksi PKB itu  karyawan tersebut sudah bekerja kurang lebih 13 tahun  diperusahaan itu. Jika melihat dari kronologis itu tentunya DPRD sangat menyayangkan 

Komisi IV berharap Dinas Tenaga Kerja Kotim  bisa membrikan ruang  mediasi atau  memanggil  perusahaan tempatnya bekerja itu untuk penyelesaian masalah  itu karena  jelas bentuk kesewenangwenangan  dari perusahan.

Menurutnya perusahan tidak boleh mengambil  keputusan demikian dan sangat merugikan karyawan. Bahkan jika hal sepele semacam itu perusahaan harus disanksi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru