Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindag Gunung Mas Buka Layanan Tera dan Tera Ulang di 12 Kecamatan

  • 25 Februari 2020 - 17:36 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Dinas Perindustrian dan Peradangan atau Disperindag Kabupaten Gunung Mas melakukan pembubuhan pertama tanda tera tahun 2020 yang menandakan pelayanan tera dan tera ulang pada 12 kecamatan dimulai. 

"Dimulainya layanan tera dan tera ulang pada Unit Metrologi Legal Kabupaten Gumas ini, untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga," kata Kepala Disperindag Kabupaten Gunung Mas, Luis Evli,  Selasa 25 Febuari 2020.

Dia mengatakan layanan tera dan tera ulang merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat, dan mewujudkan Kabupaten Gumas sebagai daerah tertib ukur. 

Sehingga tujuan dari UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai,

"Jadi yang akan kami lakukan tera dan tera ulang semua alat ukuran, timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan. Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP itu, maka akan ditandai dengan pembubuhan cap tanda tera,” ujarnya.

Dia menuturkan layanan tera tersebut, akan dilakukan diluar dan didalam Kantor Disperindag. Untuk luar kantor, pihaknya akan menyambangi seluruh pasar, SPBU, Rumah Sakit (RS), dan perusahaan. Sedangkan didalam kantor, para pelaku usaha bisa berpartisipasi mengantarkan alat mereka.

"Semua akan kita sasar, dan melakukan sidang tera dan tera ulang ditempat. Apabila alat UTTP tidak sesuai ketentuan, maka akan diterapkan sanksi bagi pemiliknya tersebut," jelasnya. 

Agar tera dan tera ulang berjalan optimal, lanjutnya pihaknya akan gencar sosialisasi dengan sasaran pemilik UTTP yang ada di pasar dan para pengusaha. 

"Semoga dari layanan tera dan tera ulang kita bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masyarakat tidak lagi dirugikan," tuturnya.

Dia menambahkan, layanan tera dan tera ulang tersebut tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan ke kabupaten sekitar atau yang terdekat dengan wilayah Kabupaten Gumas, yang belum memiliki Unit Metrologi Legal (UML) di wilayah kerjanya.

”Itu bisa dilakukan dengan cara melakukan kerjasama daerah dalam bentuk  MOU, sehingga pelayanan Kemetrologian dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (HENDRA/B-6) 

Berita Terbaru