Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Curat di Mendawai Diringkus Polisi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 25 Februari 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat di Jalan Mendawai I Kompleks sosial Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya diringkus polisi.

"Pelaku Curat di Mendawai telah kami amankan pada Minggu 9 Februari 2020," Kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan R Gultom, Selasa 25 Februari 2020.

Dia menuturkan, sebelumnya pelaku telah berniat dari rumah untuk melakukan  pencurian. Karena lanjut Todoan, pelaku sudah menyiapkan sebuah peralatan berupa tang.

Dalam aksinya ucap Todoan, pelaku masuk ke dalam sebuah toko sembako dengan cara mencongkel dan merusak kunci pintu toko menggunakan tang.

"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa bungkus rokok, 1 buah telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 650 ribu," tandas Todoan.


Todoan menambahkan, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli telepon genggam merek Xiomi not 3 warna hitam abu-abu.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan 1 buah tang.

"Terhadap pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," demikian Todoan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru