Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Diduga Penadah Motor Hasil Penggelapan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Februari 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa perempuan berinisial Ma, diduga terlibat kasus penadahan 2 unit sepeda motor hasil penggelapan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 25 Februari 2020.

JPU Nofanda Prayudha menuntut terdakwa secara sah melanggar Pasal 481 ayat (1) KUHP, Pasal 480 ke -1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 ke -1 KUHP. Ia pun memohon agar terdakwa tetap ditahan.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangi selama masa penahanan, serta terdakwa diminta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," kata JPU.

Kemudian JPU meminta agar 2 barang bukti berupa 1 unit Honda CBR warna Hitam, KH 5657 WN dan 1 unit motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol KH 5564 WN, diserahkan saksi atau korban.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Iman Santoso memberikan hak terdakwa. Terdakwa pun meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulanginnya lagi.


"Saya mohon maaf dan saya sangat menyesal. Saya meminta hukuman yang seringan - ringannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

"Baik. Kami akan mempertimbangkan segala sesuatunya terkait permohonan ibu, maka hasilnya akan disampaikan saat sidang putusan," jawab ketua majelis hakim. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru