Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Sebut Dikeroyok, Pak Haji Membantah

  • Oleh Naco
  • 25 Februari 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - H. Sadri alias H. Anis penganiaya korban Riskiansyah jalani sidang pada Selasa, 25 Februari 2020. Korban mengaku kalau dirinya kala itu dikeroyok.

Namun demikian keterangannya itu dibantah terdakwa. Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan itu terdakwa mengaku perbuatan itu dilakukannya sendiri.

"Hanya saya saja yang memganiayanya," ucap terdakwa.

Perbuatan itu menurut korban dilakukan terdakwa pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km. 16 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban datang ke lokasi kejadian bersama Yono Prasetyo, Adriadi dan Sidi Ihwanur melihat tanah Yono. Mereka ingin melakukan pembicaraan dengan terdakwa yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Mereka duduk bersama terdakwa dan di situ ada Herdy Aditya, Ahmad Syarkawi dan Nanang Kusnadi guna membicarakan tentang letak tanah dan kepemilikan tanah.

Saat itu Yono membawa surat dan terdakwa mengecek surat itu dan korban mendekat dalam posisi berdiri dan secara tiba - tiba dari arah kanan korban, terdakwa langsung memegang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri langsung memukul.

Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh.

Kemudian korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan saat itu juga langsung dilerai oleh Adriadi dan Sidi hingga korban pergi dan melaporkan kejadian itu.

"Saya di situ hanya menjelaskan masalah tanah itu saja. Karena ada sengekata tanah mereka," ucap korban.

Berita Terbaru