Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Bekuk Seorang Pria Simpan Sabu Dalam Lipatan Uang Kertas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Februari 2020 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), membekuk seorang pria berinisial Gu (44) lantaran terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Pelaku tidak berkutik setelah anggota menemukan barang bukti sabu dalam lipatan uang kertas pecahan 1000 rupiah. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan menyampaikan, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) itu ditangkap di sebuah bengkel Borneo, pada Senin, 24 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Terbongkarnya kasus ini, setelah tim Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi bahwa di sebuah bengkel Motor Borneo (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba dalam rilis Humas Polres Kobar, Selasa, 25 Februari 2020.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu paket diduga sabu seberat 0,33 gram. Barang bukti lainnya yakni satu pipet kaca berisikan sabu, bong, korek api dan ponsel.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru