Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Februari 2020 - 22:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas meringkus seorang laki-laki berinisial SR (36), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku merupakan warga yang tinggal di salah satu desa wilayah Kecamatan Basarang. Dia tidak berkutik saat ditangkap polisi. Kini, ia sudah diamankan berikut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas.

"Iya, untuk pelaku SR sudah kami amankan, setelah menerima laporan adanya kejadian tersebut," ucap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2020.

Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Aipda Maliana Sri Wahyuni mengatakan, kejadian itu bermula pada Kamis, 20 Febuari 2020 sore. Saat itu, korban yang masih berusia 7 tahun ini pulang mengaji.

"Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dengan melambaikan tangan, hingga korban mendatangi pelaku" ungkapnya.


Selanjutnya, pelaku tiba-tiba menangkap tangan korban dan langsung membawa ke dalam kamarnya. Disitulah, korban dicabuli.  

"Orangtua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya, sewaktu sampai di rumah," ucapnya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Basarang. Anggota melakukan penyelidikan berikut menangkap pelakunya. 

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru