Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasatreskrim Sebut Pelaku Curanmor Gunakan Modus Dorong Motor

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 Februari 2020 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan R Gultom menyebutkan, pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor kini menggunakan modus dorong motor saat beraksi.

"Modus digunakan pelaku curanmor dengan cara mendorong motor adalah modus baru," kata Todoan, Rabu 26 Februari 2020.

Modus tersebut, kata Todoan, digunakan dua tersangka pelaku curanmor yang diringkus polisi saat berada di sebuah rumah sakit di Jalan RTA Milono, Selasa 25 Februari 2020.

Bermula, sebut Todoan, pelaku curanmor  mengintai motor yang menjadi target. Ketika kondisi sekitar dinilai aman, dua pelaku tersebut mengambil motor dalam kondisi tidak terkunci stang.

"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak. Karena modusnya mereka mendorong motor " ucapnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (PARLIN TAMBUNAN).


 

Berita Terbaru