Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dokumen Kependudukan di Pulang Pisau Sudah Gunakan Tanda Tangan Elektronik

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 26 Februari 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pengurusan masalah dokumen kependudukan di Kabupaten Pulang Pisau sejak 2019 lalu mulai menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini guna mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagio mengatakan, saat ini dalam pengurusan dokumen kependudukan tidak perlu lagi harus menunggu tanda tangan manual dari kepala dinas.

"Jadi bisa lebih mudah dan cepat. Dari pada manual kalau kepala dinasnya berhalangan atau dinas luar bisa menyebabkan pelayanan tersendat," kata Subagio, Rabu, 26 Februari 2020. 

Ia menambahkan, memang ada beberapa tanda tangan dokumen kependudukan yang tidak bisa menggunakan TTE. Yaitu seperti Surat Keterangan (Suket) dan biodata anak berdasarkan akta kelahiran atau akta pembaharuan. 

"Kalau untuk itu masih manual dan tidak bisa TTE," ujar dia. 

Subagio menjelaskan, dokumen yang sudah menggunakan TTE itu tidak perlu dilegalisir. Bahkan, untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan masyarakat melewati ponsel masing-masing. 

"Cukup di-scan melalui aplikasinya. Kemudian akan muncul kartu keluarga dan sebagainya. Kalau cocok itu berarti asli. Tetapi kalau tidak cocok antara yang di-scan dengan di kertas itu bisa menimbulkan pertanyaan. Bisa saja ada pemalsuan dokumen oleh yang bersangkutan," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru