Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Beri Pendampingan Program PTSL untuk Cegah Pungutan Liar

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 26 Februari 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memberikan pendampingan hukum pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL tahun 2020 ini akan dilaksanakan di 1 kelurahan dan 4 desa. Yaitu Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu, Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang dan Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir. Kemudian, di Kelurahan Kalawa Kecamatan Kahayan Hilir. 

Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi melalui Kasi Datun, Kiki Indrawan mengatakan, pihaknya sangat mendukung program PTSL tersebut. Sebab, program ini dianggap sangat strategis. 

"Pendampingan hukum ini agar jangan sampai dalam pelaksanaan program PTSL ini biaya yang dipungut melebih peraturan yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 250 ribu," kata Kiki, Selasa, 25 Februari2020. 

Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang mendapati adanya oknum yang memungut melebihi biaya sebenarnya, maka diharapkan segera melapor. Jangan sampai program yang baik ini dimanfaatkan oknum-oknum nakal untuk mencari keuntungan pribadi. 

"Saya mengimbau laksanakan program ini sesuai ketentuan. Masyarakat juga diharapkan agar memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin," ucap Kiki. 

Semoga, lanjut Kiki, program ini bisa berjalan lancar dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru