Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Sabu Dalam Lintingan Uang, Warga Madurejo Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Februari 2020 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau sempat berupaya mengelabui polisi dari  Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dengan cara menyembunyikan sabu dengan cara dilinting atau digulung dengan selembar uang kertas, namun upaya yang dilakukan Gunawan (44 tahun) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ini gagal.

Anggota Sat Narkoba tetap menemukan sanu yang disembunyikannya ini beberapa saat sebelum tersangka di tangkap, Senin, 25 Februari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf, Rabu, 26 Februari 2020 menjelaskan kronologis penangkapan tersangka tindak pidana narkoba tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa sebuah bengkel Borneo Motor Kelurahan Madurejo sering dijadikan tempat transaksi narkoba," jelasnya. 

Kasat menjelaskan, berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Kobar bergerak menuju lokasi dimaksud.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota Sat Narkoba mencurigai ada lintingan atau gulungan uang pecahan Rp 1000 didekat tersangka. Setelah dicek ternyata didalam gulungan tersebut ada 1 paket sanu seberat 0,33 gram," jelasnya.

Selain barbuk sabu, di TKP juga ditemukan barbuk lainya yaitu pipet kaca berisikan shabu, bong, korek api dan gawai atau handphone merk Xiomi warna silver.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru