Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Pengambil Upah Angkut Kayu Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2020 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gunawan alias Egon alias Agon sopir truk yang jadi terdakwa karena mengambil upah mengangkut kayu secara ilegal terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e junto Pasal 16 Undang Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tegas jaksa, Rabu, 26 Februari 2020.

Dia juga didenda Rp 500 juta jika tidak dibayar maka harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan penjara. Itu tertuang dalam tuntutan jaks Didiek Prasetyo Utomo.

Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan lisan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman. Sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya jadi alasan pembelaan terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan berawal pada Rabu, 6 November 2019 sekitar jam 21.00 Wib Jalan Produksi PT. KTR Km.28 Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayi jenis Meranti berbagai macam ukuran sebanyak 370 keping atau sama dengan sebanyak 6,7390 meter kubik.

Kayu olahan jenis Meranti itu diangkut dari sekitar daerah jalan PT. Berkat Cahaya Timber (PT. BCT) Km.42 dari muara jalan masuk ke dalam hutan kurang lebih sekitar 40 kilometer wilayah Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Kayu itu rencananya akan dibawa menuju kawasan poros PT. KTR di Km 28 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru