Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Kurir Dapat Upah Sabu

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2020 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nanang alias Anang adalah kurir sabu, ia adalah pemasok sabu untuk terdakwa Ambunniah yang didakwa secara terpisah.

Dalam dakwaan jaksa Rahmi Amali dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa diamankan berawal pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resnarkoba telah menangkap terdakwa Ambunniah.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ambunniah ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu, dan saat ditanyakan saksi Ambunniah mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Delima 8 kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan pengembangan dan pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekira Pukul 14.00 Wlb dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua R," ucap jaksa sidang Rabu, 26 Februari 2020.

Oleh petugas ditemukan 2  bungkus plastik klip yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dan 1 buah potongan sedotan ditemukan

Di bawah tempat tidur di dalam kamar terdakwa bahwa 1 paket narkotika jenis sabu diberikan cuma- cuma oleh Pendi pada Sabtu, 1 Oktober 201 sekira pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa, setelah terdakwa menjual sabu untuk Pendi kepada Ambunniah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru