Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Fraksi DPRD Barito Selatan Terima 4 Raperda dengan Catatan

  • Oleh Uriutu
  • 26 Februari 2020 - 16:15 WIB

 

BORNEONEWS, Buntok – Lima fraksi DPRD Barito Selatan sepakat menerima empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Namun dari lima fraksi tersebut dua di antaranya yakni Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem Pembangunan Berkarya menerima dengan catatan.

Hal tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara pada rapat paripurna IV masa sidang I dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap empat Raperda. Diruang graham paripurna, Rabu, 26 Pebuari 2020.

Adapun catatan dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicaranya, Tri Wahyuni menyebutkan bahwa pada dua RT di Buntok seberang meminta pemasangan kabel PLN menyeberang dari Buntok kota juga sambungan listrik kerumah.

Meminta agar Perbup tentang nama jalan dan stadion agar dijalankan secara konsisten dan konsekwen sebab nama stadion sepakbola di Sababilah tidak sesuai dengan Perbup tersebut.

Juga meminta memberikan instentif yang memadai kepada RT/RW, mengingat tugas mereka cukup berat. Serta pada musim penghujan ini bagaimana kesiapan mitigasi dan penanggulangan bencana banjir termasuk bantuan social paska banjir.

Kemudian, banyak keluhan masyarakatkesulitan bertemu dengan pejabat di barsel. Pihaknya memohon kepada pejabat mulai dari tingkat camat sampai tertinggi agar lebih sering berada ditempat.

Serta juga meminta kepada pemerintah daerah untuk perekrutan maupun pengangkatan pegawai atau karyawan perusahaan daerah agar mendapatkan pertimbangan atau pendapat dari DPRD.

Dalam menjalankan perusahaan diharapkan Pemerintah daerah memberikan keterangan perusahaan bergerak dibidang apa saja. Karena ini menyangkut PAD, agar tidak menimbulkan kesimpang siuran di masyarakat.

Selanjutnya terkait perizinan yang berbelit-belit. Contohnya perizinan surat-surat kapal antara perizinanperhubungan maupun syahbandar harus ada ketentuan atau peraturan tetap untuk mengeluarkan izin.

Berita Terbaru