Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kembali Berulah, Pelaku Pembakar Lahan Ini Ditetapkan Tersangka untuk Kedua Kalinya

  • Oleh Uriutu
  • 26 Februari 2020 - 16:35 WIB

 

BORNEONEWS, Buntok -  Setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Mapolsek Dusun Selatan, pelaku pembakar lahan berinisial RFS ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera membeberkan, berdasarkan data kepolisian, RFS pernah ditangkap dan diproses secara hukum dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembakaran hutan dan lahan di tahun 2019 lalu.

“Pada tahun 2020 ini pelaku kembali ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yonals Nata Putra kepada Borneonews, Rabu, 26 Pebuari 2020.

Tersangka ini diketahui membakar hutan dan lahan perkebunan secara besar-besaran di Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan, pada, Senin, 24 Pebuari 2020 lalu.

Pembakaran, lanjut dia, mengakibatkan, terbakarnya lahan atau kebun milik warga setempat. Yakni kebun karet dan cempedak milik Akitman alias Pak Guntar seluas ± 3 hektare, kemudian lahan dan kebun karet milik Hetiana seluas ± 1 hektare, dan lahan atau kebun Darwis seluas ± 2 hektare.

Karena tidak terima lahan dan kebunnya terbakar, ketiga warga itupun melaporkan kejadiannya ke polisi.

“Pelakunya berikut  sejumlah barang bukti  sudah diamankan di Polsek Dusel, guna proses lebih lanjut,”tegasnya.

Adapun barang bukti turut diamankan, 1 korek api gas warna Orange merk Fortis,1 ember kecil warna hitam dan 1 panci rice cooker yang terbuat dari stanlis,.

Serta 1 Potong Kayu yang telah terbakar dengan panjang ± 60 centimeter dengan diameter ± 3 centimeter, termasuk  arang bekas kayu yang terbakar.

Tersangka pun  dibidik  Pasal 187 Ayat (1e) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja membakar yang mendatangkankan bahaya umum bagi barang dan atau barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru