Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Imbau Wajib Pajak Segera Sampaikan SPT Tahunan

  • Oleh Ramadani
  • 26 Februari 2020 - 17:35 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -   Bupati Barito Utara H. Nadalsyah mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

“Sekarang, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing, kita bisa lapor dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas Nadalsyah, Rabu 26 Februari 2020.

Disampaikannya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak KPP Pratama Muara Teweh, bahwa sesuai ketentuan batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yakni pada 31 Maret 2020.

Sementara, batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan/ instansi adalah pada 30 April 2020.

Untuk itu, Nadalsyah menginstruksikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.

Hal ini, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisisan Republik Indonesia Melalui e-Filing.

"Saya sudah melaporkan SPT tahunan secara online, mari laporkan SPT tahunan anda sebelum 31 Maret 2020,” ajak Nadalsyah. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru