Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

30 Pelanggar Lalu Lintas di Satlantas Polres Barito Utara Diberi Sanksi Tilang

  • Oleh Ramadani
  • 26 Februari 2020 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 30 pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas diberikan sanksi tilang oleh jajaran Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Barito Utara.

Pemberian sanksi tilang kepada 30 pelanggar lalu lintas ini dilakukan pada Rabu 26 Februari 2020 di Jalan Negara KM 8, Keluarahan Jingan, Kecamatan Teweh Baru pada operasi rutin.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra mengatakan bahwa dalam operai ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan bermotor dan pengendara.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami mendapati 30 pelanggar yang tidak dapat memperlihatkan surat-surat keengkapan, sehingga kami berikan sanksi tilang,” ungkapnya.

Dari 30 pelangar tersebut, diamankan barang bukti berupa 9 lembar SIM, 14 lembar STNK, 6 unit kendaraan roda dua (sepeda motor), dan satu unit kendaraan roda enam (truk).

AKP Asdini Pratama Putra menghimbau agar para pengguna jalan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan maupun pengendara sebelum menggunakan kendaraan dijalan raya, selain itu mengecek kendaraan sebelum menggunakannya, mematuhi aturan dalam berlalu lintas serta mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru