Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Karyawan Sawit Gantian Cabuli Bocah 8 Tahun

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DN alias Dam dan RE, terdakwa yang melakukan tindakan asusila kepada bocah 8 tahun akan segera diadili.

Keduanya ketahuan secara bergantian mencabuli dan menyetubuhi korban. Dam melakukan perbuatannya sebanyak dua kali pada Juni 2019 dan Juli 2019

Sementara RE pada 9 Desember dan 24 Desember 2019 di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Yang duluan itu dia (Dam)," kata RE saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 27 Februari 2020.

Dam maupun RE melakukan perbuatan itu saat korban datang ke mess mereka. Korban setebelum disetubuhi cabuli terlebih dulu.

Sementara RE perbuatan pertama korban hanya dicabuli dan kedua disetubuhi setelah korban mengaku kesakitan usai disetubuhi Dam.

Kepada jaksa kedua pria yang sudah memiliki anak dan istri itu hanya bisa tertunduk mengakui terus terang perbuatannya tersebut. Perbuatan itu dilakukan mereka saat istri tidak ada di rumah. (NACO/B-6)

Berita Terbaru