Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Penipu Asal Kalbar Divonis Berbeda

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2020 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sabran dan Ardi divonis selama 5 bulan penjara sementara Boy Harianto divonis selama 4 bulan penjara.

Penipu asal Kalbar, Ardi dan Sabran ini dibidik Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP sementara Boy dibidik Pasal 378 KUHP.

Sementara pada sidang lalu Ardi dan Sabran dituntut Jaksa Rahmi Amalia masing-masing 6 bulan dan Boy dituntut selama 5 bulan penjara. 

"Meringankan terdakwa kerugian yang dialami koban sudah dikembalikan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Perbuatan terdakwa berawal pada Senin, 4 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban M Kholik yang berada di komplek pasar PPM Sampit, teras toko sembako Baru Indah Jalan Iskandar menunggu seseorang yang masih belanja.

Tiba-tiba didatangi oleh Ardi yang berpura-pura bertanya alamat sebuah perusahaan. Saat itu, korban mengaku tidak tahu dengan perusahaan tersebut.

Kemudian, Ardi memanggil Sabran dan keduanya seolah-olah tidak kenal menanyakan perusahaan dimaksud. Korban juga sempat melihat keduanya berbincang.

Korban kemudian disuruh mencium sebuah benda yang mereka sebut Taring Babi tersebut. Akibat aroma parfum di taring itu, korban jadi linglung dan menuruti kemauan keduanya.

Terutama saat ditanya soal uang, korban langsung menyerahkan segepok uang Rp 19 juta miliknya dan Taring Babi itu diserahkan kepada korban.

Pada saat terdakwa masuk mobil Daihatsu Xenia yang didalamnya ada Boy, korban tersadar dan langsung berlari berupaya mengejar mobil itu. Namun tidak bisa karena mobil dengan cepat meninggalkan lokasi kejadian. (NACO/B-6)

Berita Terbaru