Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sempat Ada Penolakan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Tetap Eksekusi Lahan di Kelurahan Baru

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Februari 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melakukan eksekusi lahan di Jalan GM Arsad, Gg Walut, Kelurahan Baru. Acara ini sempat diwarnai aksi penolakan dari termohon namun eksekusi tetap dilanjutkan, Kamis, 27 Februari 2020.

Pihak PN Pangkalan Bun melakukan eksekusi atas permintaan pemohon Hidayat Halim sementara termohon H Masrani.

Pihak PN Pangkalan Bun juga memasang spanduk yang berbunyi "Telah dieksekusi riil (Pengosongan) oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kelas 1 B. Tanah dengan ukuran sekitar 44 Meter x 35 Meter yang merupakan bagian dari tanah sertifikat hak milik No.513 Desa Baru, Surat Ukur tanggal 4 Juni 1986 No. 899/86. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B Nomot : 08/Pen Eks/Pdt G/3019/PN. Pbu Jo Nomor : 2681K/Pdt/2018/Jo. Nomor : 57/Pdt/3017/PT.PLK Jo. Nomor : 7/Pdt. G/2017/PN. Pbu, tanggal 4 November 2019,".

Proses eksekusi sempat mengalami penolakan dari ahli waris termohon, tidak mau keluar dari rumah tersebut. Meminta agar pemohon hadir untuk menyelesaikannya.

Namun setelah dilakukan negosiasi yang cukup alot, dengan bantuan anggota Polres Kobar akhirnya pihak termohon mau untuk dieksekusi.


Panitera PN Pangkalan Bun Yohanis menyampaikan, eksekusi ini menindaklanjuti dari permohonan penggugat atau pemohon eksekusi. Karena sudah melalui tahapan pertama pengadilan negeri lalu melalui proses pengadilan tinggi dan kasasi.

"Perkara sengkata ini telah diputus, sehingga memiliki hukum tetap atau inkrah, setelah itu kami lakukan tahapan selanjutnya yaitu, pemberitahuan putusan, limit waktu 14 hari, kemudian muncul penetapan untuk melakukan peneguran untuk menyerahkan sukarela," ungkapnya.

Lanjut dia, akan tetapi pihak termohon ternyata tidak menindaklanjuti akhirnya pemohon lagi bermohon, untuk melaksanakan eksekusi.

"Kami menindaklanjuti apa yang diinginkan pihak pemohon sesuai dengan ketentuan UU," katanya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru