Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Termohon Sengeketa Lahan di Kelurahan Baru Ngaku Merasa Dizalimi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Februari 2020 - 20:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Salah satu ahli waris dari termohon H. Masrani yang bernama Maslianto, merasa dizalimi atas sengketa lahan di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Ia menyebut sudah menempati kawasan itu bersama ahli waris lainnya selama 30 tahun lebih.

"Kami benar-benar merasa dizalimi. Ini tanah sudah kami tempati selama 30 tahun, kok baru sekarang digugat seperti ini," katanya, Kamis, 27 Februari 2020.

Pihaknya merasa ada banyak kejanggalan atas eksekusi yang dilakukan PN Pangkalan Bun atas permitaan pemohon dari Hidayat Halim. Eksekusi lahan itu berlangsung di Jalan GM Arsad, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Pihaknya juga mempertanyakan kenapa selalu bertemu dengan pengacaranya saja. 

Atas eksekusi yang dilakukan tersebut, pihak Ahli Waris H Masrani selaku termoho, berencana melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan bermusyawarah dulu dengan ahli waris lainnya, kemudian baru mengambil tindakan," tegasnya.


Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menindaklanjuti hasil putusan dan keinginan pemohon.

Telah dieksekusi riil (Pengosongan) oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kelas 1 B. Tanah dengan ukuran sekitar 44 Meter x 35 meter yang merupakan bagian dari tanah sertifikat hak milik No. 513 Desa Baru, Surat Ukur tanggal 4 Juni 1986 No. 899/86. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B Nomor: 08/Pen Eks/Pdt G/3019/PN. Pbu Jo Nomor: 2681K/Pdt/2018/Jo. Nomor: 57/Pdt/3017/PT.PLK Jo. Nomor: 7/Pdt. G/2017/PN. Pbu, tanggal 4 November 2019,".

Meskipun ada sedikit protes dari ahli waris dalam eksekusi itu, aparat Polres Kobar yang melakukan pengamanan berhasil memberikan ruang komunikasi yang baik. Sehingga, eksekusi berjalan aman, tertib dan lancar. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru