Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video PN Pangkalan Bun Eksekusi Lahan di Kelurahan Baru

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Februari 2020 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kelas 1 B, melakukan eksekusi lahan di Jalan GM Arsad, Gg Walut, Kelurahan Baru, sempat ada penolakan dari termohon namun eksekusi tetap dilanjutkan, Kamis, 27 Februari 2020, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak PN Pangkalan Bun melakukan eksekusi atas permintaan pemohon Hidayat Halim sementara termohon H Masrani. 

Pihak PN Pangkalan Bun juga memasang spanduk yang berbunyi "Telah dieksekusi riil (Pengosongan) oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kelas 1 B. Tanah dengan ukuran sekitar 44 Meter x 35 Meter yang merupakan bagian dari tanah sertifikat hak milik No.513 Desa Baru, Surat Ukur tanggal 4 Juni 1986 No. 899/86. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas I B Nomot : 08/Pen Eks/Pdt G/3019/PN. Pbu Jo Nomor : 2681K/Pdt/2018/Jo. Nomor : 57/Pdt/3017/PT.PLK Jo. Nomor : 7/Pdt. G/2017/PN. Pbu, tanggal 4 November 2019,".

Proses eksekusi sempat mengalami penolakan dari ahli waris termohon, mereka tidak mau keluar dari rumah tersebut. Meminta agar PN Pangkalan Bun menghadirkan pemohon untuk menyelesaikannya.

Namun setelah dilakukan negosiasi yang cukup alot, dengan bantuan anggota Polres Kobar dengan melakukan langkah - langkah pendekatan, penggalangan dan membuka ruang komunikasi, akhirnya pihak termohon mau untuk dieksekusi. (DANANG/m)

Berita Terbaru