Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Kembali Periksa Ketua KPU di Kasus Harun Masiku

  • Oleh Teras.id
  • 28 Februari 2020 - 10:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR pada Jumat, 28 Februari 2020.

"Besok (hari ini), Pak Arief Budiman konfirmasi hadir untuk keempat tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 27 Februari 2020.

Ali urung menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Arief. Sebelumnya, Arief telah diperiksa pada 24 Januari 2020. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kader PDIP Saeful Bahri. Seusai diperiksa, dia menyatakan ditanyai seputar mekanisme PAW.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka penerima suap, yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, KPK menetapkan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menyangka Harun melalui Saeful memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan agar Wahyu memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.

Kasus bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas meninggal. PDIP ingin suara yang diperoleh Nazaruddin dialihkan ke Harun. Akan tetapi, KPU menetapkan caleg lainnya Riezky Aprilia.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru