Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Trackrecord M, Adik Bandar Sabu 3 Kg yang Kini Diburu BNNP Kalteng

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2020 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HJ alias M warga asal Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini diburu BNNP Kalteng merupakan residivis kambuhan.

 

M merupakam adik kandung SM alias UU. Bahkan dari catatan kriminalnya M pada akhir 2018 silam pernah meringkuk di penjara.

 

Dalam Website SIPP pn-sampit.go.id M pernah dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara atas kasus minuman keras jenis arak yang membelitnya.

 

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang yang membahayakan kesehatam orang," sebagaimana tertuang dalam putusan hakim.

 

Dalam kasus itu M dianggap bersalah atas kepemilikam 240 botol miras ukuran 1.500 ml dan 1.272 botol Miras ukuran 600 ml.

 

Sementara, kakak kandungnya UU merupakan mantan pengusaha minyak di Kotim. UU pernah menggeluti usaha minyak bersama rekannya DL, namun saat itu keduanya terhenti setelah DL terlebih dulu masuk penjara kasus narkoba. 

 

Dalam kasus Narkoba 3,04 Kg tersangka yang sudah diamankan adalah  SM alias UU (34), warga Jalan RA Kartini, Sampit, HB alias BL (41), warga Jalan Cut Nyak Dien Sampit, dan MD (30), warga Jalan Putri Pontianak. SM dan BL merupakan bandar, sedangkan MD berperan sebagai kurir. 

 

Selain tiga tersangka, BNNP juga mengamankan FA (36), warga Kalibata, Jakarta; SN (27) warga Damai, Jakarta; L alias SC (42), warga Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Gang Adat, Sampit;  SY (49), warga Jalan A Yani, Sampit; Hy alias H (32), warga Jalan Walter Condrad, Sampit; dan JI (32), warga Jalan Muara Teweh, Sampit.  Mereka ditangkap di beberapa lokasi, yakni di Jalan Lintas Kalimantan Km. 5, Desa Makartijaya, Pangkalan Lada, Kobar,  di halaman Hotel GT Pontianak, dan di Sampit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru