Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti yang Disita dari Pelaku Penipu Warga Kereng Pangi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 28 Februari 2020 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Laki-laki berinisial RES (46), pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan uang tunai hingga Rp 258 juta kepada waga Hampalit Kereng Pangi, SP (44) akhirnya diamankan jajaran Polres Katingan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 HUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Itu disampaikan saat Polres Katingan menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 28 Februari 2020 sore.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukiti. Selain 3 batang besi warna kuning, juga mengamankan 51 lembar bukti tranfer ke rekening mililk tersangka dan atas nama Jum.

Kemudian 3 ponsel berbagai merk, sim cart, buku tabungan atas nama RES, buku tabungan atas nama Jum dan 1 rangkap rekening koran bank atas nama Jum.

Menurut Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, modus operansi yang dilakukan tersangka dalam melakukan dugaan penipuan terhadap korban, yaitu tersangka mengaku bisa menarik benda-benda gaib berupa emas, uang dollar dan berlian.

Sehingga korban tergiur. Dalam hal ini, korbannya adalah berinisial SP (44) warga Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir. Korban pun merugi hingga Rp 258 juta. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru