Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Illegal Mining Gunakan Alat Berat di Katingan Diamankan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Februari 2020 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Pelaku illegal mining atau penambangan liar yang menggunakan alat berat berupa exavator di wilihayah hukum Polres Katingan diamankan.

Hal ini dibeberkan Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah saat menggelar konferensi pers dii Mapolres Katingan, Jumat, 28 Februari 2020.

Menurut Kapolres Andri, tindak pidana kejahatan dibidang pertambangan itu terungkap pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan.

Ada 6 tersangka yang diamankan dalam operasi ini berikut barang bukti termasuk 1 unit eksavator merek Zoomlion ZE 210 E warna kuning.

Selain itu ada 1 unit mesin diesel merek TIANLI 30 PK/HP, 1 unit keong atau pompa air, 1 gulung selang gabang warna kuning, 1 gulung selang plastik warna biru, 2 lembar karpet dan 1 buah cangkul.

Lainnya ada 1 buah sekop, 1 batang pipa paralon, dan 1 batang selang spiral.

Menurut Kapolres Katingan, para penambang ini diamankan karena melanggar dugaan tindak pidana dibidang pertambangan.

Yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki ijin usaha pertambangan atau IUP atau ijin pertambangan rakyat atau IPR atau ijin pertambangan khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru