Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Polres Katingan Amankan Pelaku Illegal Mining di Desa Geragu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Februari 2020 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Satreskrim Polres Katingan mengamankan sejumlah penambang emas tanpa izin atau PETI (illegal mining) di Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan.

Selain para penambang, polisi juga mengamankan 1 unit eksavator dari tempat kejadian perkara dan beberapa barang bukit lainnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah saat pihaknya menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jumat sore, 28 Februari 2020.

Menurut Kapolres Andri, kronologi pengamanan para penambang yang gunakan alat berat ini terjadi pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di lokasi Geragu Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan.

Saat itu anggota Polres Katingan tengah melaksanakan kegiatan terpimpin, yaitu penertiban terhadap para pelaku PETI yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Lajun Sianturi.

Dari giat ini polisi mendapati beberapa orang telah tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan pertambangan jenis emas dengan menggunakan alat bantu pertambangan dan menggunakan alat berat jenis eksavator tanpa ada memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang.

"Setelah itu anggota mengamankan orang beserta barang bukti tersebut ke Polres Katingan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum," jelas Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru