Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembegal Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakir Purnomo alias Bakir divonis selama 1,5 tahun penjara sementara sebelumnya terancam hukuman selama 2,3 tahun penjara. 

Dia dianggap bersalah setelah membegal Haliyannur. Vonis dibacakan Senin, 2 Maret 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu Bakir menyatakan menerimanya begitu juga dengan jaksa Dewi Khartika.

Perbuatan itu dilakukan Bakir bersama Andi pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Estate 8 Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat itu korban yang merupakan karyawan perusahaan di bagian genset itu mau pulang ke mess di PT HSL. Di tengah jalan, dia melihat 2 pelaku terjatuh korban berhenti ingin menolongnya.

Saat itu tiba-tiba Bakir memompa senapan angin dan menembak ke atas, kemudian di pompanya lagi ditodong ke kepala korba. Tidak sampai di situ korban juga setelah itu dipukul dengan kunci, serta ingin dihabisi keduanya. Beruntung, korban berhasil membela diri dan kabur.

Pasca kejadian itu korban melapor kepada petugas keamanan perusahaan saksi Dedi Ariyanto dan Yusendi hingga Bakir berhasil diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru