Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Elpiji Terdakwa Kasus Lakalantas Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lukmanul Hakim, sopir truk yang mengangkut elpiji yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, divonis selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Senin, 2 Maret 2020.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat hakim dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologis kasus yang menyeretnya berawal saat pengendara sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi  KH 5585 LL, Masrawan dan istrinya Mardia, dari arah Sampit menuju ke arah Samuda. Di Jalan HM Arsyad Km 7 Sampit, pengendara sepeda motor itu melaju beriringan dengan truk di depannya.

Truk tiba-tiba mengerem kendaraannya, kemudian pengendara motor mengerem. Dan dari arah belakang datang truk nomor polisi KH 8572 F yang dikemudikan terdakwa hingga menabrak bagian belakang sepeda motor korban.

Akibat kecelakaan tersebut pengandara motor tewas di lokasi kejadian. Sementaraa istri korban, Mardiah selamat namun mengalami luka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru