Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uraian Perbuatan Terdakwa Kasus Penggelepan Tidak Jelas

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2020 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Uraian perbuatan Hanna Adiyanti Novian Noor (31) terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan distributor rokok CV Maju Utama tidak jelas dalam dakwaan jaksa.

Dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa, Abdul Kadir, Nitro Adetiya, Bambang Nugroho, dan Agung Adisetiyono itu menyebutkan apakah perbuatan terdakwa timbul dari satu kehendak, satu niat, atau satu keputusan serya berapa selang waktu perbuatan itu dilakukan.

"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa merupakan syarat dipenuhinya suatu perbuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut dan berturut-turut sehingga menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas," kata Kadir.

Maka dari itu mereka dalam eksepsinya meminta hakim menerima nota keberatan mereka dengan alasan-alasannya untuk seluruhnya dan menyatakan secara hukum surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang selanjutnya jaksa Dewi Khartika akan mengajukan reflik atau tanggapan secara tertulis atas eksepsi kuasa hukum terdakwa tersebut.

Kelurahan MB Ketapang menurut kuasa hukumnya tidak ada, sehingga dengan demikian jaksa dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.

Dalam  kasus ini disebutkan terdakwa menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan atau centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama.

Berita Terbaru