Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Asal Kendal Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara karena Angkut Kayu Ilegal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Maret 2020 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Taufiq Huda seorang sopir asal Kendal, Jawa Tenagah dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, lantaran mengangkut hasil kayu ilegal, Senin, 2 Maret 2020.

JPU Wagiman menyampaikan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tidak hanya menutut terdakwa dengan penjara 1 tahun 8 bulan, tapi juga denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. "Atas tuntutan ini dikurangi selama masa penahanan," ujarnya.

Kemudian barang bukti 1 unit truk BE 9293 BT dan hasil kayu kelompok jenis kayu meranti sebanyak 83 keping 7,4972 M3 dirampas untuk negara.

Atas tuntuta JPU ini terdakwa memohon keringanan dan mengaku bersalah d berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Oleh karena itu saya mohon keringanan yang mulia dan saya juga sebagai tulang punggung keluarga," ucap terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disampaikan jika terdakwa pada November 2019 telah diamankan di di Jalan utama Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, karena mengangkut kayu ilegal.

Saat itu terdakwa selesai membongkar muatan di PLTU Bagendang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Lalu terdakwa dihubungi oleh saudara Udin teman sesama supir, jika ada orang mencari angkutan untuk mengangkut kayu dengan upah Rp 2 juta.

"Dari situlah terdakwa mnyetujuinnya, lalu pergi ke Pangkalan Bun untuk mengangkut kayunya," jelasnya.

Berita Terbaru