Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Lapas Kembali Berurusan dengan Hukum Karena Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial AEP, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Padahal, dalam kasus pertamanya baru saja dieksekusi jaksa.

AEP kini diamankan lagi di Lapas Kelas IIB Sampit Pos Blok B dan C Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Kamis, 27 Februari 2020.

Darinya, diamankan 7 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih kurang lebih 0,32, 1 lembar tisue, kotak rokok, ponsel dan celana panjang.

"Kasus sebelumnya sudah inkrah dan kita eksekusi pada 17 Desember 2019 lalu," kata Jaksa dalam perkara pertamanya itu, Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 3 Maret 2020.

Dalam putusan kasasi kasus pertamanya, EEP divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan di tingkat banding, hakim memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Untuk tingkat pengadilan pertama, EAP divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Dia dibidik Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selanjutnya, jaksa menuntut selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kasus pertama EAP diamankan pada Sabtu, 29 Desember 2018 pukul 20.40 WIB di Jalan eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim. Saat itu, EAP sedang berada di rumah seorang janda berinisial TP.

Dari penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu di dalam saku celana terdakwa bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Kemudian ditemukan barang bukti berupa timbangan digital dan alat isab sabu di dalam tas yang disimpan di lemari milik TP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru