Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi II DPRD Kotim Terima Aduan Tuntutan Plasma

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2020 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menerima langsung pengaduan dari warga masyarakat. Salah satunya adalah mengenai plasma. 

Kali ini giliran warga dari Kecamatan Antang Kalang. Melalui perwakilannya, warga menagih janji plasma dari perkebunan kelapa sawit di sana.

Dalam pengaduan itu, warga meminta agar DPRD Kotim memfasilitasi mereka dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). Dengan tujuan mendesak realisasi plasma kepada warga koperasi Hapakat Palampang Tarung.

“Sampai sekarang perusahaan belum ada merealisasikan kewajiban plasma mereka kepada kami masyarakat," kata perwakilan warga, Hardy P Hadi.

Padahal kata dia perusahaan itu baru saja mendapatkan izin.  Sejauh ini ada ribuan hektare lahan perusahaan itu. Sayangnya perusahaan itu masih belum ada realiasasi kewajiban plasma. 

Padahal, dalam ketentuan permentan hingga peraturan lainnya termasuk juga instruksi Bupati Kotim yang terbaru ini, menegaskan agar perusahaan perkebunan segera melaksanakan kewajiban itu.

Laporan dari warga ini langsung diterima Sekretaris Komisi II, Juliansyah bersama dengan Ketua Fraksi PKB, M Abadi dan anggota Fraksi PAN, Megawati.

Juliansyah mengatakan akan mempelajari hal tersebut untuk menudian dijadwalkan oleh Badan Musyawarah.

"Kami coba pelajari dan nanti dikomunikasikan dengan Banmus untuk dijadwalkan,” kata Juliansyah.

Meski begitu, Juliansyah menekankan agar persoalan realisasi plasma oleh usaha perkebunan itu pada prinsipnya merupakan kewajiban. 

Berita Terbaru