Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Barito Timur Musnahkan Barang Bukti dari 69 Perkara

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 03 Maret 2020 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus periode 2018 hingga 2020.

Pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kejari Bartim, Selasa 3 Maret 2020. Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam hingga ribuan rokok tanpa cukai.

Kepala Kejari Bartim, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan pemusnahan ini untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

"Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan," katanya.

Roy menjelaskan wilayah di Bartim memiliki tingkat kerawanan pada tindak pidana narkotika merupakan yang sangat menonjol

"Kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari anak-anak hingga orang tua. Lalu ada pemerkosaan anak di bawah umur, pemukulan dan lainnya," jelasnya. (PRASOJO/B-6)

Daftar nama tersangka yang Barang-barangnya yang dimusnahkan dan telah adanya putusan inkrah pengadilan :

1. Hamdani Bin Yusran
2. Wance
3. Firman Suprapto
4. Irwansyah
5. Maulana
6. Sarif
7. Ryan Andika
8. Hadri
9. Anjas Asmara

Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Barito Timur:

1. Narkotika Golongan I seberat 83.23 gram
2. Obat Type G jenis seledril 1.380 butir
3. Obat Type G jenis Samcodin 1.067 butir
4. Obat Type G jenis Zenit 718 butir
5. Rokok tanpa Cukai merk FEL 2.121 bungkus
6. Rokok tanpa cukai merk Browsing 4.520 bungkus
7. Serya barang bukti lain diantaranya perlengkapan untuk menggunakan narkotika, perjudian, senjata tajam, senjata api rakitan dan lainnya.

Total barang bukti tersebut dari 69 perkara

Berita Terbaru