Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Polisi Uangkap Peran 2 Terdakwa Sabu

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2020 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nanang alias Anang dan Ambunniah alias Ambun memiliki peran masing-masing. Itu terungkap dalam keterangan anggota Satreskoba Polres Kotim Ivone De Carlo, Purwanto, Artoni dan Yudi Winarto.

Menurut para saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa diamankan berawal pada Kamis, 24 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 Wib anggota Resnarkoba telah menangkap terdakwa Ambunniah

Ambunniah diamankan pada Kamis, 24 Agustus 2019 Sekira Pukul 12.00 Wib diketahui bahwa terdakwa berada di Jalan Langsat 2 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ambunniah ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu, dan saat ditanyakan saksi Ambunniah mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Anang dengan cara membeli pada hari Selasa, 22 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Delima 8 kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dari Anang kami temukan 2 paket sabu," kata saksi Purwanto.

Kepada petugas Anang mengaku dapat sabu dari Pendi. Sabu tersebut didapat sebagai upah karena telah menjual sabu kepada Ambunniah.

"Kalau kita lihat yang punya peran mengendalikannya itu Ambunniah ini dengan Pendi. Sayang kasus ini putus di Pendi," tegas Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa.

Atas keterangan saksi itu kedua terdakwa tidak menyangkalnya. Mereka membenarkan termasuk soal jumlah barang bukti tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru