Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dianggap Bersalah Pemposting Soal Utang di Facebook akan Segera Meringkuk di Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Maret 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Rendy Prasetyo terdakwa kasus UU ITE yang memposting utang di Facebook akan segera meringkuk dipenjara. Pasalnya majelis hakim menyatakannya bersalah.

Dari tingkat penyidikan hingga proses sidang Randy tidak ditahan namum dalam putusan hakim diperintahkan agar terdakwa ditahan sebagaimana putusan selama 1 bulan dan 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara

Atas vonis itu jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. "Kami terima yang mulia," kata jaksa, Selasa, 3 Maret 2020 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Sementara sidang lalu terdakwa dituntut jaksa selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dia dibidik  Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan itu dilakukan Randy di tempat kejadian perkara di Jalan Ir. H. Juanda RT/RW 007/002 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MN Ketapang, Kabupaten Kotim, menggunakan akun facebook milik terdakwa sendiri pada 5 Maret 2019.

Rendy dalam postingannya menyebutkan korban berinisial RGP memiliki utang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya milik terdakwa sendiri tapi milik rekan dan orang tuanya. Karena ditagih akhirnya terdakwa didesak salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos.

Selain memposting foto korban, Randy juga memuat caption yang pada pokok isinya meminta untuk mencari RGP dan bagi yang menemukam dijanjikan akan diberi upah, karena sudah berupaya mencarinya dan ditemui melalui istrinya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru