Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Amankan Pencuri Buah Sawit

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Maret 2020 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (19) karena diduga telah mencuri buah sawit di blok N 33 Divisi IV Biawan Estate Dea Bumi Rahayu G-4.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi menyebutkan menurut keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya, Senin siang, 2 Maret 2020.

"Saat kejadian pelaku membawa hasil curiannya dari tempat perkara menuju ke kebun warga. Tapi ada warga yang melihat dan langsung menyampaikan kepada pihak perusahaan PT LAK," ucap Iptu Subandi, Selasa, 3 Maret 2020.

Kemudian pihak perusahaan membawa pelaku ke Polsek Kapuas Murung, hingga diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. Barang bukti yang diamankan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max DA 8040 CT, 1 buah angkong, 1 buah tojok warna krom, 1 buah dodos panjang 2 meter, serta buah sawit berat 1.490 Kg

"Atas kejadian ini PT LAK mengalami kerugian Rp. 3.400.000. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru