Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tersangka Kasus Korupsi Transmigrasi Kapuas Resmi Ditahan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 03 Maret 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah melalui tahapan pemeriksaan secara intensif, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng akhirnya resmi menahan 2 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Transmigrasi Kapuas.

"Kedua tersangka yakni SKR dan SW hari ini Selasa 3 Maret 2020 kami lakukan penahanan," kata Kejati Kalteng, Agung Mukri melalui Penerangan hukum Rustianto saat menggelar press rilis, Selasa 3 Maret 2020.

Sebelumnya, kata Rustianto, penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyediaan dan pengelolaan prasarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

Dana yang diserap sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut untuk pengadaan barang berupa pupuk, obat-obatan dan bibit padi itu bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas.

Namun, lanjut Rustianto, proyek pengadaan itu dilaporkan telah selesai, padahal hingga tutup tahun anggaran 2019, hanya kegiatan pengadaan pupuk 32 ribu Kg yang diterima oleh Gapoktan dari 100 ribu Kg.


Rustianto menegaskan, penyidik Kejati Kalteng menetapkan dan menahan kedua tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki.

Saat ditanya wartawan berapa kerugian negara akibat perkara tersebut, penyidik belum memberikan keterangan nominal angka.

"Sementara kami masih menunggu hasil audit BPK. Namun hasil audit yang kami lakukan, ada kerugian negara," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5) 

Berita Terbaru