Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Terdakwa Pengeroyokan Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan, Supriadi alias Supri (22), Andi (18) dan Dul Badrih (22) divonis 5 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana dalam amar putusannya, Rabu, 4 Maret 2020.

Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa Rahmi Amalia menyatakan menerima. Sementara pada sidang lalu, jaksa menuntutnya selama 6 bulan penjara.

Sebelumnya, lima anak temen ketiga terdakwa yang terjerat kasus pengeroyokan menerima setelah divonis 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Sebelumnya mereka dituntut jalani pembinaan selama 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya. 

Dari lima anak, 2 diantaranya berumur 16 tahun dan 3 lainnya berumur 17 tahun sementara korbannya remaja 17 tahun, dan RK (18).

Dalam kasus ini korban yang masih berusia 17 tahun menderita luka di bibir setelah dipukul sekali. Sementara korban RK dianiaya, dipukul di bagian pipi, dan dadanya pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Penganiayaan itu dilakukan setelah adanya ajakan dari Supri, karena korban dituduh menganiaya adiknya. Korban mereka datangi saat sedang di barak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru