Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hukuman Terdakwa Illegal Loging Dinaikan Gara-gara Minta Bebas Dalam Reflik Jaksa

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Cyrilus I. Santosa menaikan hukuman terhadap Hikmatul Rahman alias Ijul sementara  kepada Eko Sukoko alias Eko tetap pada tuntutannya.

Menurut jaksa setelah mendengar dan memperhatikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Hartono, M Imam dan rekan yang mengemukakan pendapat dan permohonan yang pada intinya yaitu unsur-unsur tindak pidana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan dan dibuktikan dalam surat tuntutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Hikmatul Rahman dari dakwaan tersebut dan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

"Atas segala upaya dan usaha penasihat hukum terdakwa untuk membela terdakwa khususnya dalam nota pembelaan (pledoi) ini, kami penuntut umum sangat menghargai dan monghormatinya, namun demikian kami pun keberatan dan tidak sependapat terhadap apa yang menjadi isi uraian saudara penasihat gukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) tersebut," kata jaksa

Jaksa menanggapi tentang dakwaan termasuk ke dalam delik pidana khusus. Tentang adanya larangan secara khusus yang dinyatakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa secara keseluruhan majelis hakim adalah hakim karir dengan pertimbangan belum adanya hakim ad hoc kehutanan yang diangkat di seluruh peradilan umum di Indonesia.

Tentang tidak terbuktinya unsur - unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum bahwa terhadap poin yang diuraikan oleh penasehat hukum terdakwa dalam poin 1 dan 2 pembelaannya, jaksa tidak menanggapinya karena hal tersebut sudah selesai dengan dibacakannya putusan sela pada agenda persidangan sebelumnya.

Demikian halnya dengan poin terakhir mereka tidak akan mengulangi pembahasan unsur secara satu persatu karena sudah diuraikan dalam surat tuntutan dan telah dibacakan pada sidang hari Rabu, 2  Februari 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan jaksa tetap pada surat tuntutan kami tersebut.

"Bahwa oleh karena terdakwa ngotot merasa dirinya tidak bersalah oleh pengadilan umum berpendapat bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya oleh karena itu kami akan mengubah surat tuntutan kami khusus untuk terdakwa Hikmatul Rahman," kata jaksa

Keduanya yang sebelumnya masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara untuk Hikmatul dinaikan jadi 2,8 tahun penjara. Sementara tuntutan kepada Eko tetap begitu juga dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya diamankan pada 6 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB di jalan poros sawit Mitra Karya, Desa Wanatirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Berawal saat ada tawaran Uuk, untuk mengangkut kayu di Desa Danau Purun, Kabupaten Seruyan. Keduanya pun menerima setelah dijanjikan upah Rp 4 juta. 

Berita Terbaru