Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Akan Eksekusi Terpidana UU ITE

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan akan segera mengeksekusi laki-laki berinisial RP, terpidana kasus UU ITE yang memposting soal utang di facebook.

"Karena sudah terima atas putusan itu, kita akan segera eksekusi," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidya Wahyudi, Kamis, 5 Maret 2020.

Menurut Teguh, mereka akan memanggil RP dengan menyuratinya terlebih dahulu. Mereka berharap pria yang sebelumnya tidak di tahan ini bisa datang secara kooperatif.

"Jika dia datang, kita akan langsung tahan dan serahkan ke Lapas Sampit," tegas Teguh saat dikonfirmasi. 

RP divonis selama 1 bulan, 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. 

Pada sidang lalu, terdakwa dituntut jaksa selama 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dibidik Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan itu dilakukan RP di tempat kejadian perkara Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MN Ketapang, Kabupaten Kotim menggunakan akun facebook milik terdakwa sendiri pada 5 Maret 2019.

RP dalam postingannya menyebutkan korban berinisial RGP memiliki utang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya milik terdakwa sendiri tapi milik rekan dan orang tuanya. Karena ditagih, akhirnya terdakwa didesak, salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos.

Selain memposting foto korban, RP juga memuat caption yang pada pokok isinya meminta untuk mencari RGP dan bagi yang menemukam dijanjikan akan diberi upah. Pada akhirnya ditemui melalui istrinya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru